Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.
KEPALA BIDANG
KETENAGALISTRIKAN
Slamet Mulyanto S, ST., MT
HUBUNGI KAMI
No. Tlp :
Email :
data dan informasi terkait
Ketenagalistrikan di Jawa Barat


REKAPITULASI SLO
Perizinan dan Rekomendasi Teknis
STRUKTUR BIDANG AIR TANAH
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Untuk Kepentingan Umum Dalam Daerah Provinsi (Baru)
SLA
60 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan Diatas Kop Surat Ditujukan Kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (kop surat asli, tanda tangan asli bukan scan/palsu serta cap atau stempel asli bukan scan) |
2 | Formulir isian Permohonan (kop surat asli, tanda tangan asli bukan scan/palsu serta cap atau stempel asli bukan scan) |
3 | Kemampuan Pendanaan, Dokumen Financial close/Financial date; |
4 | Studi Kelayakan usaha penyedianan tenaga listrik, dokumen berbahasa Indonesia berisi kajian kelayakan operasional, studi interkoneksi jaringan dan disusun oleh badan usaha yang tersertifikasi; |
5 | Lokasi Instalasi; |
6 | Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission) |
7 | Diagram satu garis; |
8 | Jenis dan kapasitas usaha yang akan dilakukan; |
9 | Jadwal Pembangunan; |
10 | Jadwal Pengoprasian; |
11 | Persetujuan harga jual tenaga listrik/sewa jaringan; |
12 | Kesepakatan jual beli tenaga listrik antara pemohon dengan calon pembeli tenaga listrik; |
13 | Penetepan untuk wilayaha usaha Tenaga listrik (khusus untuk bidang Distribusi, Penjualan, dan Terintergrasi Tenaga Listrik) |
14 | Rencana usaha penyediaan Tenaga Listrik (khusus untuk bidang Distribusi, Penjualan, dan Terintergrasi Tenaga Listrik) |
15 | Profil Pemohon Berupa Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris dan Komposisi Saham |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Untuk Kepentingan Umum Dalam Daerah Provinsi (perpanjangan)
SLA
45 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Laporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik |
2 | Perjanjian Jual Beli/Sewa Jaringan Tenaga Listrik untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, Usaha Transmisi Tenaga Listrik, atau Usaha Distribusi Tenaga Listrik |
3 | Penetapan Wilayah Usaha dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Usaha Distribusi Tenaga Listrik, Usaha Penjualan Tenaga Listrik atau Usaha Penyediaan Tenaga Listrik secara terintegrasi |
4 | Teknis terdiri dari (a) Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), (b) Studi Kelayakan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, (c) Lokasi Instalasi kecuali untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik, (d) Diagram Satu Garis, (e) Jenis dan Kapasitas Usaha yang akan dilakukan, (f) Jadwal Pembangunan, (g) Jadwal Pengoperasian |
5 | Dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
6 | Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) sesuai dgn format gambar teknik yang memuat titik koordinat instalasi genset, skala gambar, tata lokasi instalasi disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3 |
7 | Diagram satu garis (single line diagram) yg memuat pembuat gambar, kesesuaian jml & kapasitas instalasi,disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3 |
8 | Surat Permohonan Diatas Kop Surat Ditujukan Kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (kop surat asli, tanda tangan asli bukan scan/palsu serta cap atau stempel asli bukan scan) |
9 | Formulir isian Permohonan (kop surat asli, tanda tangan asli bukan scan/palsu serta cap atau stempel asli bukan scan) |
10 | Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission) |
11 | Profil Pemohon Berupa Profil Perusahaan, Susunan Direksi, Susunan Komisaris dan Komposisi Saham |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Operasi (IO) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas di atas 200 KVA Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Baru)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT | |
---|---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (terkecuali untuk Instansi Pemerintah); | |
2 | Surat permohonan ditunjukan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (Perpanjangan) sesuai lampiran III Poin A Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan: | Download |
3 | Izin Komersial atau Operasional Untuk Permohonan Izin Operasi Dengan Kewenangan Provinsi Yang diterbitkan oleh Lembaga OSS; | |
4 | Formulir isian permohonan (FIP) yang sudah diisi dan dilengkapi sesuai lampiran III Poin B Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan | Download |
5 | Surat Kuasa/Tugas jika pengajuan permohonan diwakilkan | Download |
6 | Profil pemohon | |
7 | Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) sesuai dgn format gambar teknik yang memuat titik koordinat instalasi genset, skala gambar, tata lokasi instalasi disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3 | |
8 | Diagram satu garis (single line diagram) yg memuat pembuat gambar, kesesuaian jml & kapasitas instalasi,disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3 | Download |
9 | Data dan informasi jenis dan kapasitas setiap instalasi penyediaan tenaga listrik, yang setidaknya memuat informasi | |
10 | Identitas pemohon | |
11 | Rencana jadwal pembangunan instalasi (apabila instalasi sudah terbangun dengan surat pernyataan berkop surat PT dan bermaterai yang menjelaskan tahun pembangunan instalasi); | |
12 | Rencana jadwal pengoperasian instalasi (jadwal pemanasan generator selama 3 bulan terakhir, dicap perusahaan dan tanda tangan pemohon); |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Operasi (IO) Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas di atas 200 KVA Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT | |
---|---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha (terkecuali untuk Instansi Pemerintah); | |
2 | Surat permohonan ditunjukan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (Perpanjangan) sesuai lampiran III Poin A Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan: | Download |
3 | Formulir isian permohonan (FIP) yang sudah diisi dan dilengkapi sesuai lampiran III Poin B Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan | Download |
4 | Surat Kuasa/Tugas jika pengajuan permohonan diwakilkan | Download |
5 | Profil pemohon | |
6 | Gambar lokasi instalasi termasuk tata letak (gambar situasi) sesuai dgn format gambar teknik yang memuat titik koordinat instalasi genset, skala gambar, tata lokasi instalasi disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3 | |
7 | Diagram satu garis (single line diagram) yg memuat pembuat gambar, kesesuaian jml & kapasitas instalasi,disampaikan dan ditandatangani pihak perusahaan serta legalisasi pada kertas A3 | Download |
8 | Data dan informasi jenis dan kapasitas setiap instalasi penyediaan tenaga listrik, yang setidaknya memuat informasi | |
9 | Fotokopi SLO instalasi yang dimintakan izinnya |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Diatas 25 KVA Sampai Dengan 200 KVA Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Baru)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT | |
---|---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha dari Lembaga OSS (kecuali instansi pemerintahan); | |
2 | Surat permohonan ditunjukan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (Perpanjangan) sesuai lampiran III Poin A Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan – bermaterai. | Download |
3 | Formulir isian permohonan (FIP) yang sudah diisi dan dilengkapi sesuai lampiran III Poin B Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan – bermaterai. | Download |
4 | Identitas pemohon (KTP untuk WNI, Passport/ Kartu Izin Tinggal untuk WNA, SK PNS Pimpinan Lembaga/Instansi untuk lembaga/instansi pemerintah) | |
5 | Surat Tugas/Kuasa dan KTP yang dikuasakan untuk pengurusan Izin (apabila dikuasakan) | |
6 | Profil pemohon berupa profil perusahaan, susunan direksi, susunan komisaris dan komposisi saham; | |
7 | Lokasi instalasi yang didalamnya mencakup skala gambar, tata letak instalasi, koordinat instalasi, disahkan pemohon (cap dan ttd) dalam format A3 | |
8 | Diagram Satu Garis yang didalamnya mencakup pembuat/penyusun gambar, kesesuaian jumlah dan kapasitas instalasi, disahkan pemohon (cap dan ttd) dalam format A3 | Download |
9 | Spesifikasi instalasi (spesifikasi turbin-mesin penggerak, spesifikasi generator, spesifikasi transmisi/distribusi) dilengkapi dengan gambar/foto genset | |
10 | (UNTUK PERPANJANGAN) SBB: a) IO/SKT sebelumnya dengan masa berlaku maksimal 60 hari; b) Laporan berkala IO/SKT terbaru dengan status laporan berkala aktif; c) SLO untuk setiap instalasi beserta masa berlaku SLO | Download |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Dengan Kapasitas Diatas 25 KVA Sampai Dengan 200 KVA Yang Fasilitas Instalasinya Dalam Daerah Provinsi (Perpanjangan)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
|
---|---|---|
1 | Nomor Induk Berusaha dari Lembaga OSS (kecuali instansi pemerintahan); | |
2 | Surat permohonan ditunjukan kepada Gubernur Jawa Barat Cq. Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (Perpanjangan) sesuai lampiran III Poin A Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan – bermaterai. | Download |
3 | Formulir isian permohonan (FIP) yang sudah diisi dan dilengkapi sesuai lampiran III Poin B Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan – bermaterai. | Download |
4 | Identitas pemohon (KTP untuk WNI, Passport/ Kartu Izin Tinggal untuk WNA, SK PNS Pimpinan Lembaga/Instansi untuk lembaga/instansi pemerintah) | |
5 | Surat Tugas/Kuasa dan KTP yang dikuasakan untuk pengurusan Izin (apabila dikuasakan) | |
6 | Profil pemohon berupa profil perusahaan, susunan direksi, susunan komisaris dan komposisi saham; | |
7 | Lokasi instalasi yang didalamnya mencakup skala gambar, tata letak instalasi, koordinat instalasi, disahkan pemohon (cap dan ttd) dalam format A3 | |
8 | Diagram Satu Garis yang didalamnya mencakup pembuat/penyusun gambar, kesesuaian jumlah dan kapasitas instalasi, disahkan pemohon (cap dan ttd) dalam format A3 | Download |
9 | Spesifikasi instalasi (spesifikasi turbin-mesin penggerak, spesifikasi generator, spesifikasi transmisi/distribusi) dilengkapi dengan gambar/foto genset | |
10 | (UNTUK PERPANJANGAN) SBB: a) IO/SKT sebelumnya dengan masa berlaku maksimal 60 hari; b) Laporan berkala IO/SKT terbaru dengan status laporan berkala aktif; c) SLO untuk setiap instalasi beserta masa berlaku SLO | Download |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) Bagi Badan Usaha Dalam Negeri (Saham Dimiliki oleh Penanam Modal dalam Negeri) BARU
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT | |
---|---|---|
1 | Izin Komersial/Operasional untuk permohonan sertifikat badan usaha (SBU) dan sertifikat kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan (SKTTK) yang diterbitkan oleh lembaga OSS; | |
2 | Surat permohonan ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat cq Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat yang ditandatangani Pimpinan Perusahaan dengan materai 6000 dan stempel perusahaan | Download |
3 | Formulir isian permohonan (FIP) yang sudah diisi dan dilengkapi | Download |
4 | Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS (Online Single Submission) | |
5 | Kelengkapan kantor wilayah berupa surat keterangan domisili usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah (untuk badan usaha dengan jenis usaha pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan sertifikasi badan usaha); | |
6 | Surat Tugas apabila permohonan diwakili pegawai perusahaan ditandatangani Pimpinan Perusahaan dengan stempel perusahaan atau Surat Kuasa apabila permohonan dikuasakan ditandatangani Pimpinan Perusahaan sebagai pemberi kuasa dan Penerima Kuasa diatas materai 6000 dengan stempel perusahaan (dilampirkan identitas penerima surat tugas/kuasa) | Download |
7 | Fotokopi KTP Pemohon | |
8 | Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) Bagi Badan Usaha Dalam Negeri (Saham Dimiliki oleh Penanam Modal dalam Negeri) PERPANJANGAN
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT | |
---|---|---|
1 | Teknis terdiri dari (a) sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya, kecuali untuk usaha jasa pemeriksaan dan pengujian di bidang instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dan lembaga sertifikasi badan usaha, (b) Rencana pengembangan kantor wilayah untuk lembaga sertifikasi badan usaha, dan usaha jasa pemeriksaan dan pengujian instalasi pemanfaatan tenaga listrik rendah, (c) Surat Penetapan Penanggung Jawa Teknik, (d) Surat kompetensi tenaga teknik, (e) Dokumen Sistem Manajemen Mutu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia | |
2 | Laporan pelaksanaan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik | |
3 | Permohonan ditujukan kepada Kepala Gubernur Prov. Jawa Barat, ditandatangan oleh pimpinan perusahaan di atas materai | |
4 | Memasukkan Berkas Persyaratan dalam Map berwarna Biru | |
5 | Administratif terdiri dari (a) Identitas Pemohon, (b) Akta Pendirian Badan Usaha, (c) Profil Badan Usaha, (d) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), (e) Surat Keterangan Domisili dari Instansi yang berwenang |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Badan Usaha Yang Wilayah Usahanya Di Dalam Daerah Provinsi
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT | |
---|---|---|
1 | Surat Permohonan rekomendasi penetapan wilayah usaha penyediaan tenaga listrik di tujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat (Kop surat Asli, Tanda Tangan Asli bukan scan atau palsu serta cap atau stempel asli bukan scan. | |
2 | Formulir Isian Permohonan (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) | |
3 | profil pemohon berupa identitas, profil perusahaan, susunan direksi, susunan komisaris dan komposisi saham dan Nomor Induk Berusaha | |
4 | Kemampuan pendanaan berupa laporan keuangan audited 3 tahun terakhir dan memiliki minimal 30% (tiga puluh persen) equaty dari total proyek | |
5 | Peta batas Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang lama dan batas wilayah usaha pengembangan yang diusulkan , dilengkapi dengan titik koordinat dalam format geografis | |
6 | Peta lokasi yang dilengkapi dengan titik koordinat dalam format geografis | |
7 | Analisis Kebutuhan dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) di wilayah Usaha yang diusulkan (boleh menyampaikan draft RUPTL) |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan