KEPALA BIDANG
PERTAMBANGAN
Tedy Rustiady, st., mt
HUBUNGI KAMI
No. Tlp :
Email :
data dan informasi terkait
Ait Tanah di Jawa Barat


Data IUP Aktif per 30 September 2019
Perizinan dan Rekomendasi Teknis
STRUKTUR BIDANG AIR TANAH
Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam dan Batuan
SLA
60 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Profil Badan Usaha/Perorangan |
4 | Fotocopy Akte Pendirian badan usaha yang bergerak di Bidang usaha Pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang atau fotocopy KTP untuk permohon perorangan |
5 | Susunan Direksi dan Pemegang Saham untuk Badan Usaha |
6 | Fotocopy NPWP |
7 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Perorangan |
8 | Surat Pernyataan tenaga ahli di bidang Pertambangan dan/atau Geologi atau tenaga ahli bidang teknis lainnya yang berpengalaman di bidang pertambangan paling sedikit 3 (tiga) tahun, dengan melampirkan daftar riwayat hidup dan fotocopy ijazah |
9 | Peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional |
10 | Surat keterangan tidak keberatan terhadap aktivitas penambangan dari Desa yang diketahui Kecamatan |
11 | Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait |
12 | Bukti penguasaan atas lahan yang dimohonkan (fotocopy sertifikat tanah/AJB/Surat perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan/Ijin Ketidakberatan dari pemilik lahan/dan sejenisnya) |
13 | Peta Batas Kepemilikan tanah yang di-overlay-kan dengan batas WIUP yang dimohonkan (ditandatangani Pemerintah Desa) |
14 | Surat Pernyataan tidak akan melakukan kegiatan Operasi produksi sebelum mendapatkan IUP-OP di atas materai |
15 | Bukti Pembayaran pajak badan usaha/perorangan tahun terakhir |
16 | Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir |
17 | Berkas permohonan rangkap 3 (1 asli, 2 fotocopy), disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan kedalam Map berwarna Kuning |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi (Baru)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Fotocopy SK WIUP |
4 | Fotocopy Akte Pendirian badan usaha yang bergerak di Bidang usaha Pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang atau fotocopy KTP untuk permohon perorangan |
5 | Fotocopy NPWP |
6 | Surat Keterangan Domisili Perusahaan/Perorangan |
7 | Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau Geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dengan melampirkan daftar riwayat hidup dan fotocopy ijazah |
8 | Peta Wilayah IUP Eksplorasi yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional |
9 | Surat pernyataan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di atas materai 6.000 |
10 | Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi |
11 | Bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan hasil penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah |
12 | Surat Keterangan Kesesuaian Tata Ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait |
13 | Bukti penguasaan atas lahan yang dimohonkan (fotocopy sertifikat tanah/AJB/Surat perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan/Ijin Ketidakberatan dari pemilik lahan/dan sejenisnya) |
14 | Peta Batas Kepemilikan tanah yang di-overlay-kan dengan batas WIUP yang dimohonkan (ditandatangani Pemerintah Desa) |
15 | Surat Pernyataan tidak akan melakukan kegiatan Operasi produksi sebelum mendapatkan IUP-OP diatas materai |
16 | Bukti Pembayaran pajak badan usaha/perorangan tahun terakhir |
17 | Bukti pembayaran PBB (pajak Bumi dan bangunan) tahun terakhir |
18 | Dokumen Rencana Eksplorasi |
19 | Daftar susunan Direksi dan Pemegang Saham |
20 | Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy), disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukkan kedalam Map berwarna Hijau |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Baru)
SLA
60 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat di atas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Fotocopy IUP Eksplorasi |
4 | Fotocopy akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara yang disahkan oleh pejabat berwenang |
5 | Profil badan usaha dengan melampirkan salinan legalitas SIUP, TDP, surat keterangan Domisili |
6 | Fotocopy NPWP |
7 | Susunan direksi dan pemegang saham dengan melampirkan KTP dan NPWP dan/atau Fotocopy paspor bagi WNI untuk Badan Usaha |
8 | Susunan pengurus untuk koperasi dan firma |
9 | Peta wilayah IUP OP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai sistem informasi geografis (GIS) nasional |
10 | Laporan eksplorasi yang sudah mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat |
11 | Laporan Studi Kelayakan yang sudah mendapat pengesahan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat |
12 | Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pasca Tambang |
13 | Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) |
14 | Dokumen Rencana Pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi |
15 | Fotocopy Surat Pengesahan KTT Tahap Eksplorasi |
16 | Surat Pernyataan Tenaga Ahli Pertambangan dan/atau Geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dengan melampirkan daftar riwayat hidup dan fotocopy ijazah |
17 | Surat pernyataan bermeterai untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan |
18 | Izin Lingkungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait |
19 | Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik |
20 | Surat Keterangan Kesesuaian tata ruang dari Pemerintah Kabupaten/Kota terkait |
21 | Bukti penguasaan atas lahan yang dimohonkan (fotocopy sertifikat tanah/AJB/Surat perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan/Ijin Ketidakberatan dari pemilik lahan/dan sejenisnya) |
22 | Peta Batas Kepemilikan tanah yang di-overlay-kan dengan batas IUP OP yang dimohonkan (ditandatangani Pemerintah Desa setempat) |
23 | Bukti Pembayaran pajak badan usaha/perorangan tahun terakhir |
24 | Bukti pembayaran PBB (pajak Bumi dan bangunan) tahun terakhir |
25 | Bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir (untuk mineral logam dan batubara) |
26 | Bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang WIUP yang telah berakhir (untuk mineral logam dan batubara) |
27 | Berkas permohonan rangkap 3 (1 asli, 2 fotocopy), disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan kedalam Map Clear holder berwarna Hitam |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Perubahan)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebelumnya |
4 | Alasan dan Dokumen lain yang mendukung terhadap perubahannya |
5 | Pajak Produksi/Iuran Produksi (untuk mineral logam) |
6 | Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy), disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan kedalam Map Clear holder berwarna Hijau) |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (Perubahan Saham, Direksi, Komisaris untuk Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral atau Batubara)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris |
4 | Dasar atau alasan perubahan Direksi dan Komisaris |
5 | Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang |
6 | Fotocopy IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang telah teregristasi pada Ditjen dan dinyatakan clean and clear |
7 | Fotocopy sertifikat Clean and clear IUP Operasi Produksi |
8 | Surat pernyataan diatas meterai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar |
9 | Laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir |
10 | Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik |
11 | Bukti pelunasan pembayaran iuran tetap (deadrent) selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi yang telah diverifikasi oleh Dit Penerimaan Minerba |
12 | Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi yang telah diverifikasi oleh Dit Penerimaan Minerba (kecuali jika IUP Operasi Produksi dalam rangka penanaman modal Asing belum berproduksi dan melakukan penjualan) |
13 | Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan serta pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan |
14 | Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy) disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan ke map warna coklat |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produk (Perpanjangan)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Peta wilayah IUP OP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai sistem informasi geografis (GIS) nasional |
4 | Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau bukti pembayaran pajak 3 (tiga) tahun terakhir |
5 | Laporan akhir kegiatan operasi produksi |
6 | Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan |
7 | Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) |
8 | Neraca sumber daya dan cadangan |
9 | Laporan pelaksanaan reklamasi |
10 | Dokumen Rencana Pasca Tambang |
11 | Fotocopy bukti pembayaran jaminan reklamasi |
12 | Izin Lingkungan |
13 | Bukti penguasaan atas lahan yang dimohonkan (fotocopy sertifikat tanah/AJB/Surat perjanjian kerjasama pemanfaatan lahan/Ijin Ketidakberatan dari pemilik lahan/dan sejenisnya) |
14 | Peta Batas Kepemilikan tanah yang di-overlay-kan dengan batas IUP OP yang dimohonkan (ditandatangani Pemerintah Desa setempat) |
15 | Bukti Pembayaran pajak badan usaha/perorangan tahun terakhir |
16 | Bukti pembayaran PBB (pajak Bumi dan bangunan) tahun terakhir |
17 | Laporan Keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik |
18 | Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy), disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan kedalam Map Clear Holder berwarna Biru |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan atau Pemurnian (Baru)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Fotocopy akta pendirian badan usaha dan perubahannya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak di bidang pertambangan khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian |
4 | Surat keterangan domisili (perorangan) |
5 | Profil badan usaha dengan melampirkan : a. NPWP b. SIUP c. TDP d. Surat keterangan domilisi |
6 | Susunan direksi dan pemegang saham dan/atau pengurus dengan melampirkan identitas, NPWP |
7 | Daftar pemegang saham |
8 | Susunan pengurus (koperasi/firma/perusahaan komanditer) |
9 | Daftar asal modal (koperasi/firma/perusahaan komanditer) |
10 | Rencana pasokan komoditas tambang yang akan dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian dengan melampirkan Nota Kesepahaman dengan IUP/IUPK/IPR/Perjanjian Karya Pengusahaan pertambangan/Kontrak kerja asal mineral atau batubara |
11 | Rencana konstruksi dan pembangunan sarana prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus pengolahan dan/atau pemurnian |
12 | Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi atau ahli dengan kompetensi di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara |
13 | Dokumen studi kelayakan kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang |
14 | Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan : 1) Pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industry 2) Pemegang IUP OP yang telah memiliki sertifikat clear and clean 3) Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Tahap operasi produksi 4) Pemegang KOntrak Karya tahap operasi produksi 5) Pemegang IUP K Operasi produksi 6) Pemegang Izin Pertambangan Rakyat 7) Pemegang IUP OP khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan/atau 8) Pemegang IUP OP khusus untuk Pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, Yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya untuk dapat dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian Mineral dan Batubara |
15 | Perjanjian kerja sama jual beli dengan pembeli dalam negeri dan/atau luar negeri |
16 | Surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
17 | Persetujuan dan Fotocopy dokumen izin lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup |
18 | Laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik |
19 | Rencana pembiayaan dan rencana investasi |
20 | Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan batubara |
21 | Referensi bank pemerintah dan/atau bank swasta nasional |
22 | Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan badan |
23 | Pajak penghasilan karyawan selama 2 (dua) tahun terakhir |
24 | Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy) disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan ke map warna merah |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolahan dan atau Pemurnian (Perubahan Saham Direksi dan Komisaris)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris |
4 | Dasar atau alasan perubahan Direksi dan Komisaris |
5 | Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang |
6 | Fotocopy IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian |
7 | Surat pernyataan diatas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar |
8 | Laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir |
9 | Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik |
10 | Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy) disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan ke map warna hijau |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Pengolah dan atau Pemurnian (Perpanjangan)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut : a. nomor telepon; b. nomor telepon (handphone); c. alamat surat elektronik (e-mail) |
2 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan yang mencantumkan alamat dan nomor telepon serta faksimili perusahaan dan ditandatangani di atas materai oleh direksi/pimpinan yang berwenang) |
3 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan |
4 | Fotocopy akta pendirian badan usaha dan perubahanya yang maksud dan tujuan usahanya bergerak dibidang pertambangann khususnya di bidang pengolahan dan/atau permurnian |
5 | Profil badan usaha, yaitu : a. NPWP perusahaan b. SIUP c. TDP d. Surat keterangan domisili |
6 | Susunan direksi dan pemegang saham dan/atau pengurus dengan menyertakan identitas, NPWP |
7 | Daftar pemegang saham |
8 | Peta, Koordinat dan Luasan lokasi yang di mohonkan; |
9 | Surat Keterangan Tataruang; |
10 | Keterangan Produk Hasil Produksi/Pengolahan berseta dengan Kapasitas produksi pertahunnya; |
11 | Fotocopy bukti penyampaian laporan kegiatan triwulan dan tahunan (2 tahun terkahir) |
12 | Nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama dalam rangka pengolahan dan/atau pemurnian komoditas tambang mineral atau batubara dengan : 1) Pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industry 2) Pemegang IUP OP yang telah memiliki sertifikat clear and clean 3) Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Tahap operasi produksi 4) Pemegang Kontrak Karya tahap operasi produksi 5) Pemegang IUP K Operasi produksi 6) Pemegang Izin Pertambangan Rakyat 7) Pemegang IUP OP khusus untuk pengangkutan dan penjualan dan/atau 8) Pemegang IUP OP khusus untuk Pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri atau gubernur yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, Yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan dan mendapatkan rekomendasi Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya untuk dapat dilakukan pengolahan dan/atau pemurnian Mineral dan Batubara |
13 | Bukti/salinan nota jual-beli produk hasil pengolahan; |
14 | Surat pernyataan bermaterai untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengolahaan lingkungan hidup; |
15 | Izin Lingkungan dan salinan dokumen lingkungan hidup (UKL-UPL atau AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; |
16 | Rencana pembiayaan dan rencana investasi; |
17 | Penambahan Jumlah Pemasok/Asal Komoditas; |
18 | Penambahan Jumlah Kapasitas Produksi; |
19 | Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harga patokan penjualan Mineral dan batubara; |
20 | Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang : a. Perpajakan, keuangan dan tata cara pembayaran menggunakan mata uang rupiah; b. Perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup; c. Keselamatan dan kesehatan kerja |
21 | Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Scan Asli paspor bagi WNA |
2 | Surat perjanjian Kerjasama/nota kesepahaman pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. Pemegang IUP OP b. Pemegang IUP Khusus OP (Logam/batubara) c. IUP OPK Pengolahan dan pemurnian d. Kontrak Karya e. PKP2B f. Pemegang izin pertambangan rakyat (IPR) g. IUP OPK Pengangkutan dan penjualan lainnya |
3 | Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang : a. Perpajakan, keuangan dan tata cara pembayaran menggunakan mata uang rupiah b. Lalulintas dan angkutan jalan bai di darat, laut, maupun dungai untuk pengangkutuan mineral atau batubara c. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup d. Keselamatan dan kesehatan kerja |
4 | Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut: a. Nomor telpon b. Nomor telp seluler (handphone) dan c. Alamat surat elektronik (email) |
5 | Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital |
6 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
7 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
8 | Akta pendirian badan usaha/perusahaan perorangan/koperasi dan pengesahannya |
9 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
10 | Surat izin usaha perdagangan (SIUP) |
11 | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
12 | Surat Keterangan Domisili |
13 | Susunan direksi dan pemegang saham dan/atau pengurus dengan melampirkan identitas, NPWP; |
14 | Daftar pemegang saham |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Khusus Untuk Pengangkutan dan Penjualan Mineral atau Batubara
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Scan Asli paspor bagi WNA |
2 | Surat perjanjian Kerjasama/nota kesepahaman pengangkutan dan penjualan yang masih berlaku dengan pemegang: a. Pemegang IUP OP b. Pemegang IUP Khusus OP (Logam/batubara) c. IUP OPK Pengolahan dan pemurnian d. Kontrak Karya e. PKP2B f. Pemegang izin pertambangan rakyat (IPR) g. IUP OPK Pengangkutan dan penjualan lainnya |
3 | Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang : a. Perpajakan, keuangan dan tata cara pembayaran menggunakan mata uang rupiah b. Lalulintas dan angkutan jalan bai di darat, laut, maupun dungai untuk pengangkutuan mineral atau batubara c. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup d. Keselamatan dan kesehatan kerja |
4 | Tanda terima penyampaian laporan triwulanan kegiatan selama 2 (dua) tahun terkahir |
5 | Bukti setor dan bukti penyampaian SPT (tahunan) Pajak Penghasilan selama 2 (dua) tahun terakhir |
6 | Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut: a. Nomor telpon b. Nomor telp seluler (handphone) dan c. Alamat surat elektronik (email) |
7 | Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital |
8 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
9 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
10 | Akta pendirian badan usaha/perusahaan perorangan/koperasi dan pengesahannya |
11 | Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) |
12 | Surat izin usaha perdagangan (SIUP) |
13 | Tanda Daftar Perusahaan (TDP) |
14 | Surat Keterangan Domisili |
15 | Susunan direksi dengan melampirkan identitas pengurus berupa KTP dan NPWP |
16 | Daftar pemegang saham |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Jasa Pertambangan Yang Kegiatan Usahanya Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Baru)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang |
4 | NPWP perusahaan dan jajaran direksi (sesuai akta) |
5 | Surat pernyataan tertulis diatas meterai dan stempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar |
6 | Surat keterangan domisili |
7 | Data kontak resmi perusahaan (telp, HP, email) |
8 | Daftar tenaga ahli, dibuat dalam tabel yang meliputi : nama, latar belakang pendidikan, keahlian/sertifikat/pengalaman, KTP/Ijazah, CV, surat pernyataan tenaga ahli |
9 | Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi : jenis, jumlah, kondisi, status kepemilikan, lokasi keberadaan alat (kalau belum mempunyai dilampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan |
10 | Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy) disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan ke map warna Merah |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Jasa Pertambangan Yang Kegiatan Usahanya Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi (Perpanjangan)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang |
4 | NPWP perusahaan dan jajaran direksi (sesuai akta) |
5 | Surat pernyataan tertulis diatas materai dan stempel basah (cap perusahaan asli) yang menyatakan bahwa seluruh keterangan yang dilampirkan pada surat permohonan adalah benar |
6 | Surat keterangan domisli |
7 | Data kontak resmi perusahaan (telp, HP, email) |
8 | Daftar tenaga ahli, dibuat dalam tabel yang meliputi : nama, latar belakang pendidikan, keahlian/sertifikat/pengalaman, KTP/Ijazah, CV, surat pernyataan tenaga ahli |
9 | Daftar peralatan, dibuat dalam bentuk tabel yang meliputi : jenis, jumlah, kondisi, status kepemilikan, lokasi keberadaan alat (kalau belum mempunyai dilampirkan surat perjanjian kerjasama (MoU) dengan perusahaan yang memiliki peralatan |
10 | Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy) disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan ke map warna Kuning |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Tanda Registrasi Untuk Jasa Usaha Pertambangan Non Inti
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Perizinan dari lembaga terkait masa berlaku |
4 | Akta pendirian Badan Usaha/Perubahan terakhir |
5 | NPWP perusahaan dan direksi/komisaris (sesuai akta pendirian/perubahan) |
6 | Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy) disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan ke map warna Biru |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Pertambangan Rakyat
SLA
60 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Surat Keterangan dari kelurahan/desa setempat |
4 | Akte pendirian koperasi yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang |
5 | Laporan keuangan 1 (satu) tahun terakhir |
6 | Surat pernyataan tidak menggunakan alat berat |
7 | Surat pernyataan hanya menggunakan pompa mekanik, penggelundungan/permesinan dengan jumlah tenaga maksimal 25 (dua puluh lima) horse power |
8 | Berkas permohonan rangkap 2 (1 asli, 1 fotocopy) disusun sesuai urutan persyaratan dan dimasukan ke map warna merah |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan
Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Untuk Penjualan (Izin Penjualan)
SLA
30 hari
DASAR HUKUM
–
NO | DAFTAR SYARAT |
---|---|
1 | Surat Permohonan diatas Kop Surat ditujukan kepada Kepala Dinas PMPTSP Prov. Jawa Barat (Kop surat asli, tandatangan asli bukan scan/palsu serta cap/stempel asli bukan scan yang mencantumkan alamat dan nomor telepon serta faksimili perusahaan dan ditandatangani di atas materai oleh direksi/pimpinan yang berwenang) |
2 | Surat Kuasa memakai kop surat diatas materai apabila dikuasakan (kop surat asli, tandatangan asli bukan scan, cap/stempel asli bukan scan) |
3 | Permohonan Izin ini tidak diperbolehkan atas nama peribadi harus Badan Usaha, adapun Badan Usaha yang dimaksud guna Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk Penjualan adalah Badan Usaha yang tidak bergerak pada usaha pertambangan yang melaksanakan kegiatan antara lain : Pembangunan konstruksi sarana dan prasarana lalu lintas jalan, pembangunan konstruksi pelabuhan, pembangunan terowongan, pembangunan konstruksi bangunan sipil dan/atau pengerukan alur lalu lintas sungai, danau, dan/atau laut harus melaksanakan permohonan perizinan IUP OP untuk Penjualan; |
4 | Badan Usaha Sebagaimana dimaksud yang memanfaatkan Mineral atau Batubara yang tergali untuk kepentingan sendiri sepanjang tidak untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, tidak wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan/sebaliknya; |
5 | Badan Usaha sebagaiman dimaksud yang memanfaatkan Mineral atau Batubara yang tergali untuk mendapatkan keuntungan secara komersial, wajib memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan; |
6 | Akta pendirian Badan usaha termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang |
7 | Nomor Pokok Wajib pajak |
8 | Persyaratan teknis: a. Kontruksi publik (perumahan, hotel, dll) dan kontruksi pabrik: – Izin peruntukan perubahan tanah/izin pemanfaatan tanah – Izin mendirikan bangunan – Izin/rekmendasi lainnya yang mendukung kegiatan – Peta, koordinat dan luasan lahan yang dimohonkan – Izin lingkungan – Andalalin dari kepolisian atau rekomendasi andalalin dari dinas pehubungan setempat – Masterplan dan/atau siteplan – Keterangan tidak keberatan dari warga setempat akibat adanya kegiatan penjualan komoditas dilokasi yang dimohonkan yang diketahui dan dicap oleh RT, RW, Desa/kelurahan dan kecamatan b. Pertanian – Izin peruntukan perubahan tanah/izin pemanfaatan tanah – Izin/rekomendasi pencetakan lahan pertanian/izin atau rekomendasi pencetakan sawah dari dinas pertanian – Izin mendirikan bangunan – Izin/rekmendasi lainnya yang mendukung kegiatan – Peta, koordinat dan luasan lahan yang dimohonkan – Izin lingkungan – Andalalin dari kepolisian atau rekomendasi andalalin dari dinas pehubungan setempat – Masterplan dan/atau siteplan – Keterangan tidak keberatan dari warga setempat akibat adanya kegiatan penjualan komoditas dilokasi yang dimohonkan yang diketahui dan dicap oleh RT, RW, Desa/kelurahan dan kecamatan c. Tanah buangan hasil produksi – Izin peruntukan perubahan tanah/izin pemanfaatan tanah – Izin/rekomendasi lainnya yang mendukung kegiatan – Peta, koordinat dan luasan lahan yang dimohonkan – Izin lingkungan – Andalalin dari kepolisian atau rekomendasi andalalin dari dinas pehubungan setempat – Masterplan dan/atau siteplan – Keterangan tidak keberatan dari warga setempat akibat adanya kegiatan penjualan komoditas dilokasi yang dimohonkan yang diketahui dan dicap oleh RT, RW, Desa/kelurahan dan kecamatan |
9 | Jumlah tonase mineral dan/atau batubara yang tergali akibat kegiatan yang dilakukan |
10 | Kualitas mineral atau batubara yang tergali disertai dengan sertifikat conto dan analisa mineral atau batubara dari laboratorium yang telah diakreditasi |
11 | Perjanjian jual beli dengan pembeli apabila mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan/atau batubara yang tergali akan dijual |
12 | Data kontak resmi pemohon, sebagai berikut: a. Nomor telpon b. Nomor telp seluler (handphone) dan c. Alamat surat elektronik (email) |
13 | Pernyataan Kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang : a. Perpajakan, keuangan dan tata cara pembayaran menggunakan mata uang rupiah b. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. Keselamatan dan kesehatan kerja; |
14 | Salinan seluruh kelengkapan dokumen dalam bentuk data digital |

Layanan Online di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ini bertujuan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik terkait Penanaman Modal dan Perizinan.
Untuk pengajuan izin dapat anda lakukan di website DMPTSP dengan mendaftar terlebih dahulu. Silahkan klik tombol dibawah untuk mengajukan izin.
ajukan perizinan