Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat, No : 400/27/HUKHAM, tanggal 13 Maret 2020 dan Sekda Jabar, No : 800/30/BKD , tanggal 16 maret 2020, dalam rangka peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus Covid-19 ke lingkungan Dinas ESDM Prov. Jawa Barat.
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat melakukan langkah – langkah pencegahan penyebaran virus dengan menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19.
Kepada stakeholder/mitra dan karyawan di lingkungan Dinas ESDM Prov. Jawa Barat, segera laporkan situasi yang dialami berkaitan dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 ke Gugus Tugas Dinas ESDM Jabar.