Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat Ir. Bambang Tirtoyuliono, MM. menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan Kepala Dinas ESDM tentang pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT). Selasa (19/11/2019) di Kota Bandung.

Acara ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti permohonan pengesahan Kepala Teknik Tambang (KTT) dan pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bahwa dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi melakukan penambangan dengan metoda penambangan bawah tanah, wajib menunjuk kepala tambang bawah tanah yang disahkan oleh kepala inspektur tambang, dan Menteri menugaskan kepala dinas provinsi yang membidangi energi dan sumber daya mineral sesuai dengan kewenangannya untuk melaksanakan sebagian wewenang dan tugas kepala inspektur tambang, salah satu kewenangannya adalah mengesahkan kepala teknik tambang.