Jakarta (Kamis, 09/01/2020), Pernyataan bersama antara 3 (tiga) Lembaga Pemerintah yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri dan Kepolisian Republik Indonesia tentang pengawasan bersama penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
masing-masing pihak menyatakan secara tegas dan kolaboratif akan melaksanakan secara serius antara lain sbb :
- memastikan penyediaan dan distribusi yang tepat sasaran dan akan menindak tegas oknum di Lembaga Pemerintahanatau stakeholder jika melakukan penyimpangan;
- Mendagri memerintahkan kepada Gubernur selaku Kepala Daerah sekaligus wakil Pemerintah pusat untuk bersama-samamengawasi dan melaksanakan sesuai ketentuan; dan
- kelebihan alokasi kuota BBM secara Nasional tahun 2019 sekitar 1,4 jt KL berdampak tidak terserap anggaran sekitar 3,1 triliun akibat perencanaan yang tidak matang antara lain disebabkan usulan daerah yang tidak valid, kedepan kejadian tersebut dipastikan tidak akan terulang kembali.


