Search
Close this search box.

Profil Dinas ESDM

PROFIL DINAS ESDM
PROVINSI JAWA BARAT

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 576 Bandung, pertama kali dibentuk pada tahun 1978 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4/DP/040/DP/1978 dengan nama Dinas Pertambangan Daerah Provinsi Jawa Barat

Saat ini, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2017, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral, meliputi energi, ketenagalistrikan, pertambangan serta air tanah yang menjadi kewenangan Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat serta melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya

TUGAS POKOK

Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut di atas, Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral menyelenggarakan fungsi:

Indikator Kerja Utama

DASAR HUKUM

DASAR HUKUM TERKAIT KELEMBAGAAN DAN BEBAN KERJA TUGAS PERANGKAT DAERAH
      • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
      • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
      • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
      • Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat
      • Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 65 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
      • Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
      • Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penjabaran Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat