Surat Internal COVID -19 DESDM Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

[ Unduh File ]

Kata Pengantar

Menindaklanjuti surat edaran dari Gubernur, nomor: 400/27/hukham, tanggal 13 maret 2020 dan Sekda Jabar, nomor: 800/30/bkd, tanggal 16 maret 2020 dalam peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi virus covid-19, Dinas Esdm Jabar melakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Keputusan Kepala Dinas Esdm Jabar no: 800/kep.26/DESDM, tanggal 17 Maret 2020 tentang gugus tugas, pencegahAn penyebaran Covid-19 di lingkungan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Barat. 2. Nota Dinas nomor :700/72-ND/sekre, tanggal 17 Maret 2020 hal: instruksi kewaspadaan Covid 19 dan pelaksanaan FWA. 3. Surat Himbauan Kewaspadaan Covid-19 dengan nomor: 700/897/sekre tanggal 17 Maret 2020.

Daftar Isi

SK GUGUS TUGAS PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 2020

INSTRUKSI KEWASPADAAN COVID-19 2020

Himbauan Kewaspadaan Covid-19

 

Arsip Surat Internal COVID -19 DESDM Jabar