Hero section image background

Bidang Air Tanah

Perizinan dan Rekomendasi Teknis

gambar ke-0

Bidang Air Tanah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang air tanah, meliputi konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian.

Program Prioritas Sektor Air Tanah

1. Penetapan Zona Konservasi Air Tanah pada Cekungan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi
Merupakan Amanat :

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air; dan 
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

2. Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah Dalam Daerah Provinsi
Merupakan Amanat :

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. 

   Gambar Alur Penetapan NPA pada Sistem E-OSMOSYS