Hero section image background

Frequently Asked Question

Informasi mengenai pertanyaan dan jawaban yang sering diperlukan oleh publik tentang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat

Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, meliputi energi, ketenagalistrikan, pertambangan, dan air tanah.

Dinas ESDM menangani bidang energi, ketenagalistrikan, air tanah, dan pertambangan sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.

Informasi mengenai layanan dan program Dinas ESDM dapat diperoleh melalui website resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat serta kanal informasi resmi lainnya.

Masyarakat dapat menghubungi Dinas ESDM melalui kontak resmi yang tersedia pada website Dinas ESDM, termasuk alamat kantor, nomor telepon, dan kanal komunikasi resmi.

Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat tidak menerbitkan perizinan. Dalam proses pelayanan tertentu, Dinas ESDM dapat melaksanakan pertimbangan teknis sesuai dengan kewenangannya sebagai bagian dari proses yang diperlukan dalam pelayanan atau perizinan.

Tidak. Pertimbangan teknis bukan merupakan dokumen perizinan. Pertimbangan teknis merupakan bagian dari proses pelayanan tertentu sesuai kewenangan Dinas ESDM, sedangkan penerbitan perizinan dilakukan oleh instansi yang berwenang.

Pengajuan pertimbangan teknis dilakukan sesuai jenis layanan, persyaratan, dan mekanisme yang berlaku. Informasi mengenai tata cara pengajuan dapat diperoleh melalui kanal layanan resmi Dinas ESDM.

Pengajuan perizinan dilakukan melalui sistem atau instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan perizinan sesuai dengan jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan dapat dilihat melalui informasi layanan resmi Dinas ESDM atau kanal pelayanan yang ditetapkan sesuai jenis layanan.

Sebagian layanan sektor ESDM telah tersedia secara digital. Jenis layanan yang dapat dilakukan secara online mengikuti sistem dan ketentuan yang berlaku.

Dinas ESDM menangani urusan pertambangan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk aspek eksplorasi, pengusahaan, dan pengendalian pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi mengenai kegiatan pertambangan dapat diperoleh melalui kanal informasi resmi pemerintah sesuai dengan jenis informasi dan kewenangan yang berlaku.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan resmi dengan mencantumkan lokasi kegiatan, uraian permasalahan, waktu kejadian, serta bukti pendukung apabila tersedia.

Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi pemerintah dengan memberikan informasi yang lengkap dan bukti pendukung agar dapat dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangan.

Pengaduan sebaiknya mencantumkan lokasi, waktu kejadian, uraian kegiatan atau permasalahan, pihak terkait apabila diketahui, serta foto, video, atau dokumen pendukung lainnya.

Dinas ESDM menangani urusan air tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian air tanah.

Ya. Pemanfaatan air tanah harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku sesuai dengan jenis kegiatan dan peruntukannya.

Informasi mengenai layanan air tanah, persyaratan, dan mekanisme pelayanan dapat diperoleh melalui kanal resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi dengan mencantumkan lokasi, uraian permasalahan, dan bukti pendukung apabila tersedia.

Dinas ESDM menangani urusan ketenagalistrikan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk pengembangan ketenagalistrikan, pengusahaan ketenagalistrikan, dan keteknikan ketenagalistrikan.

Sertifikat Laik Operasi atau SLO merupakan dokumen yang menyatakan bahwa instalasi tenaga listrik telah memenuhi persyaratan teknis dan laik untuk dioperasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Gangguan atau pemadaman pada jaringan penyedia tenaga listrik ditangani oleh badan usaha penyedia tenaga listrik. Masyarakat dapat menyampaikan laporan gangguan melalui kanal pengaduan penyedia tenaga listrik terkait.

Informasi mengenai layanan ketenagalistrikan dapat diperoleh melalui website dan kanal informasi resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Dinas ESDM menangani urusan energi yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk pengembangan, pengusahaan, dan konservasi energi sesuai ketentuan yang berlaku.

Energi baru terbarukan merupakan sumber energi baru dan/atau sumber energi terbarukan yang dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung ketahanan serta transisi energi.

Dinas ESDM melaksanakan dan mendukung program pengembangan energi baru terbarukan sesuai potensi, kebijakan, program pemerintah, dan kewenangan daerah.

Informasi mengenai program dan kegiatan sektor energi dapat diperoleh melalui website dan media sosial resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

E-Osmosys merupakan sistem layanan digital Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat yang digunakan untuk mendukung sejumlah layanan, pelaporan, dan monitoring sektor energi dan sumber daya mineral.

Tidak. E-Osmosys menyediakan layanan tertentu sesuai dengan jenis layanan yang tersedia dalam sistem. E-Osmosys tidak menggantikan seluruh mekanisme penerbitan perizinan yang menjadi kewenangan instansi penerbit izin.

Informasi mengenai jenis layanan yang tersedia dapat dilihat melalui sistem E-Osmosys dan kanal informasi resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal pengaduan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau kanal pengaduan yang disediakan oleh Dinas ESDM.

Ya. Pengaduan dapat disampaikan secara daring melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.

Penyampaian pengaduan kepada pemerintah tidak dipungut biaya.

Pelapor dapat memantau perkembangan pengaduan melalui kanal atau sistem tempat pengaduan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan. Apabila permasalahan berada di luar kewenangan Dinas ESDM, masyarakat dapat diarahkan kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuai dengan jenis permasalahan yang disampaikan.

Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui layanan PPID Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pada prinsipnya, pelayanan permohonan informasi publik tidak dipungut biaya. Apabila terdapat biaya penggandaan atau pengiriman informasi, pelaksanaannya mengikuti ketentuan yang berlaku.

Permohonan informasi publik diproses sesuai jangka waktu dan mekanisme yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemohon dapat mengajukan keberatan melalui mekanisme PPID sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Informasi terbaru mengenai program, kegiatan, layanan, kebijakan, dan informasi publik Dinas ESDM dapat diperoleh melalui website dan media sosial resmi Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

dekorasi FAQ